jatimnow.com - Empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel Regent Park kota setempat. Bukannya berhasil, tindakan polisi itu justru berujung salah sasaran.
Dari informasi yang diterima jatimnow.com, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 04.30 Wib, Kamis (25/3/2021). Kamar yang digerebek itu ternyata dihuni Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang sedang bertugas sebagai Pemeriksaan Materil Perbekalan dan Fasilitas (Rikmat Bekfas) TW I Tahun Anggaran 2021.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang itu meminta Kolonel Sudarsana duduk di kursi. Saat itulah Kolonel Sudarsana menceritakan bahwa dirinya merupakan kolonel TNI AD yang sedang bertugas.
Baca juga: Buntut Salah Gerebek Kolonel TNI AD, Kasatresnarkoba Polresta Malang Dimutasi
Namun anggota Satreskoba Polresta Malang Kota tetap memperlakukan Kolonel Sudarsana dengan kasar. Sang kolonel kemudian meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota itu menunjukkan surat perintah dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang.
Setelah itu, Kolonel Sudarsana mempersilahkan keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggeledah seluruh isi kamar, termasuk isi tas. Namun mereka tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
Dari itulah, Kolonel Sudarsana kembali menyampaikan bahwa kalau pun dirinya bersalah, seharusnya Satresnarkoba Polresta Malang Kota melibatkan PM. Namun penjelasan itu tidak dihiraukan.
Setelah melakukan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota meninggalkan hotel. Dan sekitar pukul 05.30 Wib, Kolonel Sudarsana menghubungi dan dijemput Kahubdam V/Brawijaya Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika. Rombongan ini menuju Mako Hubdam V/Brawijaya.
Kemudian Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya, disusul hadirnya Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona.
Kolonel Sudarsana menjelaskan kronologi kejadian yang dialami dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang Kota agar anggotanya lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur. Agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Anggota Polresta Malang Kota yang Salah Sasaran Kolonel TNI AD Diperiksa Propam
Kombes Pol Leonardus Simarmata akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Kolonel Sudarsana dan instansi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan anggotanya.
Dia berjanji akan memproses seluruh anggotanya dan memberikan hukuman sesuai dengan kode etik Polri secara transparan agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi.
"Kamu tahu apa yang kamu lakukan itu sangat membahayakan. Itu bisa membahayakan institusi. Sekarang minta maaf satu per satu kepada beliau," ucap Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada anggotanya dalam video yang dilihat jatimnow.com, Jumat (26/3/2021).
Leonardus juga berjanji akan mengirim putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya. Sedangkan anggota Satresnarkoba Polresta Malang diwakili Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mohon izin komandan, kami selaku Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, kami meminta maaf atas kesalahan kami saat bertugas," ujar Kompol Anria dalam video itu.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, ada empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang terlibat kesalahan prosedur tersebut.
"Iya, memang benar ada kejadian itu. Ada empat orang anggota yang melakukan kesalahan prosedur saat penggerebekan. Saat ini mereka sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (26/3/2021).
Gatot menyebut bahwa mediasi sudah dilakukan dan berakhir dengan saling memaafkan.
"Kami sudah melakukan mediasi dengan beliau, sudah saling memaafkan. Namun kami tetap melakukan penyidikan terhadap anggota yang salah melakukan prosedur dalam penggerebekan itu," tandas Gatot.