jatimnow.com - Selama Operasi Pekat Semeru 2018, Polres Madiun mengungkap 205 kasus dari target 138 kasus. 205 kasus tersebut paling banyak dari kasus miras. Ada 120 kasus miras yang berhasil diungkap dari 80 kasus miras yang ditargetkan.
Selain itu, ada 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus illegal Loging, 71 kasus premanisme, 1 kasus prostitusi, 5 kasus judi, dan 2 kasus narkoba.
"Totalnya ada 240 pelaku. 120 di antaranya diproses tipiring. 100 lainnya dilakukan pembinaan," kata Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya, Rabu (6/6/2018) saat presrilis.
Baca juga: KA BIAS Madiun-Bandara Adi Soemarmo Catat 1.400 Penumpang Selama Uji Coba
Ia menegaskan, saat ini yang menjadi atensi adalah kasus miras. "Miras masih sangat banyak. Kebanyakan memang Miras jenis arak jowo," terangnya.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Uji Coba Kereta Bandara Adi Soemarmo Solo, Cek Harganya
Ia menegaskan, jika ada Kapolsek yang kecolongan tentang miras akan dikenai sanksi. Tak main-main sanksi yang diberikan bisa sampai pencopotan.
"Jika ada warganya yang meninggal dunia karena miras tentu akan dicopot. Itu tidak bisa diganggu," urainya.
Baca juga: Bank Jatim Beri Suntikan Petani Tebu Madiun Rp24 Miliar
Jika masih ada miras di salah satu Polsek, juga akan ada sanksi lain yang menunggu. "Pasti ada sanksi lain yang menunggu jika masih ada miras,"pungkasnya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes