jatimnow.com - Baru beberapa bulan difungsikan, jalur Tol Wilangan-Solo sudah dihantui perampokan.
Pada Senin (7/5/2018) lalu seorang sopir bernama Eko (39) warga Bandung, Jawa Barat, menjadi korban perampokan dan menderita kerugian hingga Rp 3,8 milyar.
Awalnya Eko mengendarai truk tronton bernopol BL 8192 JP bermuatan rokok merk dunhil sebanyak 500 karton, dari gudang PT Bentoel Group Kota Malang dengan tujuan pengiriman Yogyakarta. Tidak ada yang mencurigakan sepanjang jalan.
Baca juga: 4 Perampok Minimarket di Kediri Dibekuk, Ancam Karyawan dengan Parang dan Airgun
Hanya saja, tersangka Hari Sugiarto (39) dan 6 teman lainnya sudah membutunti korban sejak di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dengan menggunakan mobil Avanza dan Xenia. Ke tujuh pelaku tersebut dibagi menjadi dua tim dengan peran masing-masing.
Saat memasuki jalan tol wilayah Wilangan-Madiun, tepatnya di jalan tol 622 masuk Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, komplotan beraksi. Kedua mobil komplotan menyalip kemudian menghentikan truk.
Salah satu pelaku berinisial D dengan menggunakan baju polisi dan membawa lampu yang biasa digunakan Polantas menghentikan korban. Tidak hanya itu, D dan B mengancam korban dengan pistol mainan.
Karena melihat korban ketakutan, pelaku B memaksa korban masuk ke mobil. Sopir truk kemudian dibawa menggunakan mobil Xenia ke arah Sidoarjo. Dan dibuang di pinggir jalan oleh B, S dan P.
Baca juga: Perampok Bersenjata yang Satroni Swalayan di Kediri Ditangkap
"Sisanya membawa truk ke arah Yogyakarta. Dan dibongkar kemudian dijual bebas ke daerah Jawa Tengah," kata Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya.
Made menjelaskan, korban baru sadar ketika ditolong oleh warga di wilayah Porong, Sidoarjo. "Baru melaporkan kepada kami Polres Madiun," katanya.
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku yakni Hari Sugiharto. "Untuk total kerugian Rp 3,8 milyar," ungkapnya.
Baca juga: Agen BRILink jadi Target Perampokan, BRI Lamongan Angkat Bicara
Barang bukti yang berhasil disita, mobil truk tronton tahun 2005 nopol BI 8192 JP, mobil Xenia, 5 kendaraan truk, 1 HP merk Oppo, kalung emas, cincin dan senter lampu pengatur lalu lintas.
"Barang bukti sudah disita. Pelaku dikenai pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun," pungkasnya
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes