Pixel Code jatimnow.com

4 Perampok Minimarket di Kediri Dibekuk, Ancam Karyawan dengan Parang dan Airgun

Editor : Redaksi   Reporter : Yanuar Dedy
Polisi menunjukkan barang bukti perampokan. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti perampokan. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Empat komplotan perampok yang menyatroni sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pekan lalu akhirnya dibekuk. Dalam aksinya, pelaku mengancam membunuh karyawan dengan parang dan senjata airgun.

Keempatnya adalah Arjun Vindianto, Yoga Yongky, Dandy Adi, serta Wisnu Budi, remaja asal Kabupaten Nganjuk. Di Kediri, mereka beraksi pada Minggu 3 November 2024 dini hari.

Komplotan tersebut membawa senjata tajam jenis parang dan airgun. Setelah masuk ke minimarket, mereka langsung menodongkan parang dan airgun kepada dua karyawan minimarket tersebut.

Kemudian mereka meminta korban untuk membukakan brankas. Lalu pelaku langsung mengambil uang tunai dan sejumlah rokok dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp45 juta.

“Modus operandinya menodongkan tiga parang dan airgun kepada dua karyawan. Mereka membawa kabur uang Rp41 juta dan sejumlah rokok senilai Rp4 juta,” Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramstyo Priaji, Senin (11/11/2024).

Baca juga:
Perampok Bersenjata yang Satroni Swalayan di Kediri Ditangkap

Ditambahkan Kasatreskrim, Iptu M. Fathur Rozikin, komplotan ini diotaki oleh Arjun Vindianto. Selain di Kediri, mereka juga beraksi di Jombang.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Otak kejahatannya adalah AV. Uang hasil curian digunakan AV untuk foya-foya dengan wanita,” terangnya.

Baca juga:
Agen BRILink jadi Target Perampokan, BRI Lamongan Angkat Bicara

Ke empat pelaku merupakan residivis kejahatan yang berbeda. Mulai dari narkoba, pencurian, perlindungan anak, dan pengeroyokan.

Barang bukti yang disita polisi, mulai dari mobil, sepeda motor, airgun beserta amunisi dan gas, parang dan barang hasil kejahatan yang dilakukan. Para pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.