Pixel Code jatimnow.com

Perampok Bersenjata yang Satroni Swalayan di Kediri Ditangkap

Editor : Yanuar D  
Polisi merilis pelaku perampokan swalayan di Kediri. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Polisi merilis pelaku perampokan swalayan di Kediri. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap dua perampok yang menyatroni swalayan di Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang beraksi Jumat (30/8/2024) dinihari lalu.

Pelaku berinisial TZA (29) warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto dan WAI (29) warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, aksi perampokan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu swalayan 24 jam. Pelaku kemudian ditangkap Kamis (5/9/2024) malam setelah mereka melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pelaku TZA ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih di rumah mertuanya. Pelaku WAI diamankan di wilayah Kecamatan Kandat," katanya saat konferensi pers di Polres Kediri Kota, Jumat (6/9/2024).

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, menurut Fathur pelaku memang menyasar toko swalayan yang buka 24 jam. Kemudian, pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan dan memaksa untuk menunjukkan brankas berisi uang. Akibatnya, toko swalayan di Jalan Raung mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400.

Sebelum melaksanakan kejahatan di swalayan Jalan Raung, keduanya juga melakukan aksinya yang sama pada pukul 03.00 WIB di salah satu swalayan di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Baca juga:
5 Fakta Baru Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri

"Kami berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dan pistol diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut," jelas Kasatreskrim

Mantan Kapolsek Kunjang itu menyebut, hasil  kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari termasuk membayar angsuran. Selain itu, pelaku inisial WAI merupakan residivis yang mana telah melakukan kejahatan sama tahun 2019 lalu dan diproses di wilayah Kabupaten Kediri.

Usai melakukan aksinya di dua minimarket, pelaku dalam waktu beberapa hari sempat kabur dan berputar dari wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan sempat ke wilayah Kabupaten Blitar. Sedangkan, mobil jenis panther yang digunakan sebagai sarana operasional merupakan milik pelaku WAI.

Baca juga:
Urus SKCK di Kediri Kini Tak Harus ke Kantor Polisi, Simak Caranya

"Untuk otak pelaku kejahatan ini adalah WAI. Saat ini yang bersangkutan sedang proses di Polres Kediri," terang Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk membayar angsuran kendaraan," ungkap Iptu M. Fathur.

Atas pebuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 9 tahun.