jatimnow.com - Polisi memberikan trauma healing kepada seorang anak di Kabupaten Mojokerto yang menjadi salah satu korban penganiayaan yang dilakukan kakak kandungnya.
Trauma healing itu diberikan Polres Mojokerto, melibatkan Kapolres AKBP Dony Alexander dan Serdik Sespimmen Polri Dikreg 61 Kompol David Triyo Prasojo.
Diketahui Danang Marco Pambudi (18) memukuli bapak, ibu dan adik kandungnya dengan palu di rumahnya, Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 01.30 Wib, Rabu (31/3/2021). Korbannya Sugianto (51), Tatik Kuswatun (48) dan Dayung Rahmad Adi Santoso (8).
Baca juga: Mas Dhito Berikan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Pasar Gringging
Akibat aksi keji Danang, Sugianto menderita 5 luka di kepala belakang hingga kondisinya kritis. Dayung juga kritis karena dua luka pada kepala sebelah kanan. Sedangkan Tatik menderita luka di mata kanan dan kening.
Ketiga korban penganiayaan dirawat di Rumah Sakit Sido Waras, Bangsal, Mojokerto. Namun pada Jumat (2/4/2021), Tatik dirujuk ke RSU Dr Soetomo, Surabaya untuk menjalani operasi. Mata sebelah kanan Tatik cacat permanen, setelah diambil karena rusak akibat terkena palu.
Dony dan David saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kapolsek Bangsal AKP Suwiji menjenguk Dayung yang dirawat di ruangan Hayam Wuruk, RS Sido Waras. Dayung dihibur sekaligus diberi bingkisan.
Baca juga: Mas Dhito Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Bocah Hanyut di Kediri
"Adik (Dayung) kondisinya membaik. Korban Bapak (Sugianto) dalam kondisi membaik, tapi belum sadar total, ventilantor sudah dilepas," terang Dony saat itu.
Sementara Kompol David menegaskan, pihaknya memberikan trauma healing bagi para korban, khususnya Dayung yang masih anak-anak. Kata David saat itu, Dayung sudah dipindahkan dari ICU ke ruangan biasa dan sudah bisa berkomunikasi dengan baik. Dia trauma karena masih takut bertemu orang luar.
"Mudah-mudahan adik (Dayung) ini bisa kembali normal sehingga bisa bergaul dengan teman-temannya," jelas David.
Baca juga: Perampok Satroni Rumdin Wali Kota Blitar, Korban Jalani Trauma Healing
Perihal kasus tersebut, tersangka Danang sudah ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik itu dipastikan dalam kondisi sehat dan normal. Dia tercatat sebagai residivis kasus pencabulan anak.
Danang tega menganiaya bapak, ibu dan adik kandungnya memakai palu hanya gara-gara merasa dibenci. Dia mengaku sejak kecil kerap dibanding-bandingkan oleh orangtuanya dengan anak tetangga. Dia juga cemburu dengan adik kandungnya yang lebih disayang orangtuanya.