jatimnow.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 melarang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti menjelang atau setelah lebaran yakni periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
MenPAN menyebutkan, selain larangan mudik, ASN tidak bisa mengajukan cuti selain cuti bersama lebaran yang ditetapkan dalam keputusan presiden tentang cuti bersama ASN.
"Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei)," tertulis dalam SE yang dibagikan Tjahjo, Rabu (7/4/2021) hari ini.
Baca juga: Ini Penampakan Outfit ASN Ponorogo Sambut Hari Santri Nasional
Karena itu, selain cuti bersama yang ditetapkan, ia meminta pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN di periode tersebut.
Namun, larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk ASN yang cuti karena alasan tertentu. Yakni cuti karena melahirkan, cuti sakit, atau karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.
"Pemberian cuti itu diatur sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK," tertulis Dalam SE tertanggal 7 April 2021 tersebut.
Sebelumnya, hari ini MenPANRB Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, atau mudik atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
Melalui SE tertanggal 7 April 2021 tersebut, MenPAN melarang ASN bepergian ke luar daerah, mudik atau cuti mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian tertulis di poin pertama SE.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bersifat penting, dengan catatan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Baca juga: Darmuji Diangkat Kepala BKN II Surabaya, Tugas dan Harapan Tersemat dalam Proses
Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut. Tetapi, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Dalam SE tertulis, bagi ASN yang terpaksa bepergian, harus memperhatikan beberapa hal yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal, dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam SE tersebut, Tjahjo juga mengatur poin disiplin pegawai yang isinya memerintahkan PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah mengacu SE tersebut.
Termasuk memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: 596 Formasi CASN Tersedia, Warga Tulungagung Bisa Siap-siap Mendaftar
"Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei 2021," ungkapnya.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id