jatimnow.com - Home industri pembuatan senjata api (senpi) ilegal berbagai model beserta amunisinya di Jalan Nusa Indah 57, Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, digerebek polisi.
Empat orang diamankan, yakni NM (51) si pembuat senpi. IPW (48), warga Kabupaten Buleleng, Bali, AW (33), warga Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dan CS (66), asal Kecamatan Beji Kota, Depok. Ketiga tersangka ini merupakan pemasok, pembeli dan juga perantara.
"Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan terkait peredaran senpi ilegal," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri
Gatot menyebut bahwa ini merupakan keberhasilan ke sekian kalinya Polresta Banyuwangi dalam pengungkapan kasus besar.
"Ini merupakan keberhasilan Polresta Banyuwangi. Ungkap senpi ilegal dengan mengamankan empat orang tersangka ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan senpi ilegal yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi.
"Nanti diback up penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim," tandas alumnus Akpol 1991 tersebut.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan saat penggerebekan itu pihaknya mengamankan pelaku NM. Ia kemudian digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah terbukti, ia ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, membawa, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak.
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan
Dari situlah, Tim Satreskrim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga orang tersangka. Yakni IPW, AW dan CS.
"Keempat tersangka ini merupakan sindikat, satu rangkaian," jelas Arman.
Dalam pemeriksaan, tersangka NM mengaku belajar membuat senpi ilegal tersebut secara otodidak dari internet. Selain berperan sebagai pembuat senpi, ia juga sebagai perantara penjualan.
Sedangkan tersangka IPW adalah pembeli. Darinya disita barang bukti satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev kodif cis kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Broning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM, 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM, cis kaliber 22 MN, cis kaliber 22 MM, dua magazine M-16 dan magazine FN-Broning.
Baca juga: Pria Pembawa Senpi ke TPS di Bangkalan, Diduga Mantan Kades
Kemudian dari tangan tersangka AW, yang berperan sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM.
Sementara tersangka CS berperan sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW.
"Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya," tandas Kombel Pol Arman.