jatimnow.com - Pemerintah kabupaten (pemkab) mengembalikan biaya pemakaman bagi warga luar yang ditarik Rp 5 juta saat keluarganya dimakamkan di Makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
"Kemarin sudah dikembalikan ke keluarga yang berduka. Apapun itu alasannya ya memang kurang pas," kata Sekda Ponorogo, Agus Pramono, Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan jika Pemkab Ponorogo mengetahui adanya biaya pemakaman Rp 5 juta dari media sosial yang menyebut ada warga Kelurahan Surodikraman meninggal dan saat dimakamkan di Pemakaman Bibis ditarik biaya.
Baca juga: Pemkot Probolinggo Atur Ukuran dan Bentuk Makam Etnis Tionghoa
Baca juga:
- Viral Biaya Pemakaman di Bibis Ponorogo Disebut Rp 5 Juta, Begini Respon Lurah
- Viral Biaya Pemakaman di Bibis Ponorogo Rp 5 Juta, Ini Penjelasannya
"Saya kaget. Saya panggil, Pak Camat Ponorogo Kota, Bu Lurah Surodikraman dan Kepatihan sama Kabag Hukum Pemkab Ponorogo," ujarnya.
Ia menegaskan, apa pun penarikan kepada warga yang dilakukan itu tidak benar. Agus mengakui jika menarik biaya pemakaman memang banyak terjadi di berbagai kelurahan yang ada di Ponorogo namun nilainya tidak besar dan mencapai Rp 5 juta
Baca juga: Suasana Pemakaman Mahasiswi Kedokteran Unair asal Kediri yang Tewas Dalam Mobil
"Oleh karena itu Pemkab akan melakukan inventarisasi, tentu dengan mengundang kepala kelurahan yang ada di Ponorogo. Pasti pemerintah akan mengambil kebijakan terkait dengan hal-hal yang dibutuhkan," tegasnya
"Tentu tidak ada nominal yang harus disebutkan sampai sekian juta. Ini biasanya yang terjadi sukarela. Mereka membayar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu untuk kesejahteraan juru kunci dan menjaga kebersihan di lingkungan itu," imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa secara aturan payung hukumnya tidak ada. Kalau memungut itu bisa masuk kategori pungutan liar (pungli).
Baca juga: Upacara Pemakaman di GBIS Tawangrejo Pandaan, Sekretaris Kenang Mendiang Ketua DPD Perindo Pasuruan
"Beda ya kalau sukarela itu tadi boleh-boleh saja. Tapi kalau bertarif jatuhnya pungli," pungkasnya.