jatimnow.com - 8 pemandu lagu dari tiga warung kopi (warkop) remang-remang di Kota Probolinggo diciduk Satpol PP. Mereka terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan selama bulan ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menyebut, 8 pemandu lagu itu diciduk dari warung kopi di Kademangan, Triwung Kidul dan Kareng Lor.
"Razia ini kami dilakukan pada Sabtu (17/4/2021) malam dalam upaya menjaga kesucian bulan ramadan. Warung kopi ini melanggar jam malam, menggangu ketentraman dan ketertiban serta menyediakan pemandu lagu," terang Aman, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: 12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya
Menurut Aman, dalam pendataan yang dilakukan, 8 pemandu lagu itu berasal dari Kota dan Kabupaten Probolinggo, Lumajang dan Bondowoso.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Selain para pemandu lagu, Satpol PP juga mengamankan pemilik warung untuk dibina dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Para pemilik warung juga dilarang menyediakan fasilitas karaoke.
"Kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Sehingga langsung kami tindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Razia Warung Miras Tanpa Izin di Surabaya, 2 LC Diamankan
Sementara Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengapreasiasi penindakan yang dilakukan Satpol PP.
"Razia warung remang-remang berkedok warung kopi memang harus intens dilakukan. Banyak masyarakat yang menyalahi aturan. Apalagi warung kopi itu malah menyediakan fasilitas karaoke," ungkap Wali Kota Hadi.