jatimnow.com - Jhony Pranoto Kasum (27), suami yang tega membunuh Putri Ima Camelia Sandy (26), istrinya sendiri terus menangis saat ditunjukkan ke awak media di Mapolrestabes Surabaya.
Jhony mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Sembari terus menundukkan kepalanya, Jhony sesekali mengusap air matanya yang terus menetes.
"Saya benar-benar menyesal. Sangat menyesal. Lebih baik saya juga ikut mati," tutur Jhony, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Pembunuh Istri yang Hamil Sempat Buat Laporan Palsu dan Positif Methamphetamine
Jhony menyebut bahwa dirinya tidak ada niatan sedikitpun untuk membunuh istrinya yang sedang hamil 5 bulan itu. Semua itu dilakukan spontan, karena dilandasi amarah.
"Sebenarnya saya sakit hati. Saya gak kuat dimarah-marahin terus, direndahkan terus. Katanya saya ini lanang gak onok duek e, gak gelem kerjo (suami nggak ada uangnya, nggak mau kerja). Gitu terus," terangnya.
Baca juga:
Baca juga: Video: Tega! Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil 5 Bulan
- Mayat Terbungkus Kasur Ditemukan Dekat Kantor PWNU Jatim di Surabaya
- Perempuan di Surabaya Bernama Putri Ima itu Dibunuh dalam Kondisi Hamil
- Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil di Surabaya Ditangkap
- Perempuan Hamil di Surabaya itu Dibunuh Suaminya, Sakit Hati Jadi Pemicu
"Padahal saya kerja, meskipun serabutan. Dapet berapa ya saya kasihkan. Setiap pulang dimarah-marahin terus. Nggak kuat saya pak. Terus saya spontan itu (mencekik leher istrinya sampai meninggal)," sambung Jhony.
Namun kini nasi sudah menjadi bubur. Meski telah mengutarakan sederet alibi, Jhony tetap harus menerima jeratan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jhony ditangkap di tempat tinggalnya di Gayungan VII/20, Surabaya oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia diamankan bebeberapa jam setelah mayat istrinya ditemukan dekat Kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al Akbar Timur sekitar pukul 22.50 Wib, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Perempuan Hamil di Surabaya itu Dibunuh Suaminya, Sakit Hati Jadi Pemicu
Oleh penyidik, Jhony dijerat Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Jhony dan istrinya yang ia bunuh meninggalkan dua orang anak yang masih kecil. Sementara janin yang dikandung istrinya itu meninggal dunia.