jatimnow.com - Satgassus Polri dan Bareskrim membongkar sindikat narkoba internasional, jaringan Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Dari kasus ini ditangkap 18 orang dengan barang bukti 2,5 ton sabu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari tiga lokasi yang berbeda.
Awalnya pengungkapan di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Di tempat itu, disita barang bukti narkoba seberat 1.278 kilogram.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
Tim kemudian bergerak ke Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di sana, disita barang bukti narkoba seberat 1.267 kilogram. Kemudian dikembangkan ke sebuah pertokoan daerah Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.
"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," terang Sigit dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (28/4/2021).
Sigit mengatakan, pada pengungkapan kasus tersebut, Satgassus Polri menangkap 18 orang, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas terukur atau tembak mati.
Menurut Sigit, dalam menjalankan peredaran barang terlarang tersebut, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Tujuh orang diketahui sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A dan MI.
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
Kemudian delapan orang sebagai jaringan transporter. Mereka di antaranya M, MN, FR, MD, B, UI, R dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan, yakni OL, AL dan SL.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," papar Sigit.
Ditambahkan Sigit, barang bukti 2,5 ton sabu itu jika diuangkan mencapai Rp 1,2 triliun. Sementara dari hasil pengungkapan kasus ini, setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
"Kalau dari sisi bahayanya, maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba, kami telah selamatkan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," sambung Alumni Akpol 1991 tersebut.
Pemberantasan sindikat narkoba internasional dilakukan atas kerjasama Polri dengan Bea Cukai, lapas serta informasi dari masyarakat dan komunikasi, kordinasi yang intens antara stakeholder yang ada.
Tim Satgassus Polri sendiri terdiri dari beberapa personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polri, termasuk Ditresnarkoba Polda Jatim.