jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menyita bangunan PT Crestec yang berada di komplek industri PIER, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jumat (30/4/2021).
Petugas PN Bangil sempat dihalangi pihak keamanan perusahaan saat akan menyita bangunan itu. Pihak manajemen juga terlihat enggan menemui petugas PN karena belum mendapat petunjuk dari perusahaan pusat yang berkedudukan di Jakarta.
"Kami sebagai pihak keamanan hanya menjalankan perintah. Pihak perusahaan tidak berkenan menemui karena belum ada perintah dari Jakarta," kata salah satu satpam yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Jember Cuti Seminggu, Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji
Panitera Muda PN Bangil, Diyantoko Wardoyo mengatakan pihaknya hanya melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kami hanya menjelaskan bahwa gedung ini telah disita sesuai dengan putusan dari MA. Tanpa ditemui pihak perusahaan pun sudah disita," jelas Panitera Muda PN Bangil, Diyantoko Wardoyo.
Disitanya bangunan PT Crestec ini, pihak perusahaan tergugat tidak bisa memindahkan tangan kepemilikan bangunan, baik disewakan maupun dijual.
"Jadi bangunan ini tidak boleh dijual apalagi disewa. Nanti hasilnya akan kami laporkan ke PN Bangil. Kemungkinan PN Bangil akan minta bantuan untuk pelaksanaan eksekusi lelangnya," tandasnya.
Baca juga: Anggap Penetapan Tersangka Gagal, Tim LHA PSHT Tulungagung Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Sementara itu, PT Tatacipta Multikarya selaku pihak penggugat PT Crestec mengatakan jika Tahun 2016 telah melakukan pemutusan kontrak sepihak terhadap mereka sebagai penyedia tenaga outsourching satpam dan sopir. Kontrak kedua perusahaan ini berdurasi 1 tahun.
Dalam perjalanannya, pada bulan keempat, pihak PT Crestec (tergugat) melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Sehingga, PT Tatacipta Multikarya membayar sisa kontrak 8 bulan senilai Rp 390 juta.
Proses mediasi hingga persidangan telah dijalani untuk menggugat perusahaan tersebut. Hingga akhirnya, perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan putusan Nomor 749/K/PDT/2019 yang menolak permohonan kasasi dari PT Crestec Indonesia.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya
Sebagai pihak penggugat, PT Tatacipta Multikarya menggugat agar bangunan tersebut disita sebagai jaminan agar tuntutan agar PT Crestec membayar sisa kontrak selama 8 bulan
"Dalam persidangan, kami menang di Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkracht, sehingga kami mengajukan untuk sita eksekusi ke PN Bangil, dan hari ini dilakukan sita eksekusi," kata asisten direktur PT Tatacipta Multikarya, Faris Wibowo.