jatimnow.com - Sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember melakukan cuti selama seminggu. Mereka mendesak pemerintah meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 tahun 2012 tentang kesejahteraan hakim Indonesia.
Dihubungi melalui selulernya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Amran S. Herman, SH, MH menyampaikan, hakim-hakim PN Jember ini sangat mensupport solidaritas hakim Indonesia dalam rangka cuti bersama.
Ada 3 bentuk cuti bersama yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia ini. Diantaranya, pertama bergabung pada teman-teman yang digunakan Jakarta, kedua cuti bersama dengan mengosongkan sidang, dan ketiga cuti sidang.
"Jadi hanya melayani perkara-perkara yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya, dan persidangan yang sifatnya urgent harus dilaksanakan," sebut Amran.
Amran menegaskan, seluruh hakim di PN Jember, sangat mengapresiasi dengan ide-ide kawan-kawan hakim semua, bahwa memang hakim Indonesia ini perlu ditinjau ulang PP Nomor 98 tahun 2012 tentang kesejahteraan hakim.
"Karena sudah 12 tahun sampai dengan tahun ini, tidak ada perubahan, tidak ada kenaikan sama sekali yang dilakukan pemerintah kita," ungkapnya, Selasa (8/10/2024).
Karena itu, Amran sangat berharap dan meminta agar ada perubahan terhadap PP tersebut, serta isu-isu yang dibawa oleh rekan-rekan hakim selain kesejahteraan.
"Perbaikan keamanan, perbaikan fasilitas seperti rumah, karena masih banyak hakim-hakim yang rumahnya tidak layak huni. Sehingga mereka kos, dan itu tidak layak, sebagai pejabat negara. Pergantian biaya kosan, teman-teman merasa tidak memadai," jelasnya.
Baca juga:
Anggap Penetapan Tersangka Gagal, Tim LHA PSHT Tulungagung Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Dari itu, hakim-hakim di Jember berharap, kesejahteraan, keamanan, dan fasilitas hakim direspon oleh pemerintah, supaya harkat dan martabat hakim ini sebagai penegak keadilan tetap terjaga, dan dijauhkan dari intervensi.
"Sehingga kedepan, pengadilan Indoensia jadi pengadilan yang agung," urainya.
Untuk saat ini, para hakim melakukan cuti selama seminggu dan ini bisa akan terus berlanjut.
"Mungkin dengan memberikan respons-respons atau masukan kepada pimpinan kepada stakelholder, eksekutif dan DPR-RI," terang Amran.
Baca juga:
3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya
"Hari ini juga DPR RI Komisi III sudah mengundang solidaritas hakim Indonesia untuk melakukan audiens dan semoga ada hasilnya," sambungnya.
Sedangkan para hakim di PN Jember sangat mensupport ini, termasuk ia sendiri saat ini sedang berada di rumah dan cuti. Bahkan, ada juga yang berangkat ke Jakarta audiens dengan DPR RI.
"Saya berharap pemerintah segera merubah PP yang disebutkan tadi, tentang kesejahteraan hakim dan memberikan fasilitas yang memadai," harap Amran.