jatimnow.com - Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tulungagung mengajukan gugatan pra peradilan, terkait penetapan tersangka berinisial DAR (26) warga Desa/ Kecamatan Ngunut.
DAR yang merupakan pelatih pencak silat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, dalam kasus tewasnya RB (16) usai mengikuti latihan pencak silat. Polisi telah melakukan rekontruksi dalam kasus ini.
Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, pihaknya merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka kasus ini. Pasalnya, korban sempat mengikuti latihan pencak silat dengan tersangka pada Sabtu (18/11/2023).
Sedangkan korban sendiri diketahui meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023). Namun pihaknya merasa ada kejanggalan dengan jeda waktu latihan terakhir dan meninggalnya korban.
"Kami mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Tulungagung atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tulungagung terhadap pelatih silat berinisial DAR," ujarnya, Senin (18/12/2023).
Dikarenakan ada jeda waktu yang panjang, jelas Indah, pihaknya merasa bisa saja korban tewas bukan karena setelah mengikuti latihan silat, melainkan karena suatu hal lain.
Kejanggalan lainnya juga terlihat saat pihaknya mengikuti reka adegan atau rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (14/12/2023) kemarin.
Baca juga:
SK Pemberhentian PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinyatakan Tidak Sah
Dalam rekontruksi ini, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya kekerasan yang patut dicurigai bisa menyebabkan tewasnya seseorang. Padahal dalam hasil otopsi menyatakan korban mengalami pendarahan otak akibat kepala yang terbentur tanah usai korban menerima tendangan dari tersangka.
Hal itu juga dikuatkan oleh petunjuk dari CCTV yang ada di area sekitar tempat latihan yang tidak menunjukkan adanya benturan tersebut.
"Selama rekonstruksi kemarin, tidak ada adegan yang diperagakan saat kepala korban membentur tanah, padahal hasil otopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan otak," jelasnya.
Baca juga:
Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Pengeroyok Polisi di Jember, PSHT Dibekukan
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Rasya Khadafi tidak mempermasalahkan adanya gugatan pra peradilan ini. Mereka yakin bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur yang tepat. Polisi akan menghadapi gugatan ini dengan bukti yang mereka miliki.
"Gugatan pra peradilan adalah hak semua masyarakat tidak ada masalah dengan gugatan ini, kita akan menghadapinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Korban RB(15) sempat mengeluhkan rasa nyeri usai pulang dari latihan silat pada Sabtu (18/11/2023) lalu. Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapakan perawatan. Kondisinya sempat membaik namun korban mengalami kejang dan meninggal dunia. Keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lantas melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.