jatimnow.com - Mengendalikan penyebaran Virus Corona, Satgas Covid-19 Banyuwangi mengimbau dengan tegas agar seluruh warga mematuhi pemberlakuan larangan mudik Lebaran. Baik mereka yang akan datang ke Banyuwangi maupun ke luar daerah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 48/SE/STPC/2021 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 selama masa pengetatan dan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
"Kami kemarin sudah menggelar rakor dengan Forkopimda terkait pelarangan mudik. Titik-titik penyekatan terus dipantau dan diperketat," kata Bupati Ipuk, Selasa (4/5/2021).
Rakor tersebut diikuti seluruh jajaran satgas covid-19 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Hadir pula Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Sekretaris Daerah Mujiono, dan Kabagops Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Setyo Budi.
Bupati Ipuk menjelaskan, pelarangan mudik ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat, yang diberlakukan efektif mulai 6-17 Mei 2021.
"Pemerintah tidak menginginkan terjadinya gelombang peningkatan Covid-19 seperti di India. Akibat kelonggaran menjalankan protokol kesehatan, India mengalami peningkatan kasus tajam, mencapai lebih dari 350.000 kasus per hari. Fasilitas kesehatan di sana kewalahan,” ujar Ipuk.
Tidak hanya mengimbau melakukan pelarangan mudik, Ipuk juga menginstruksikan satgas kecamatan dan desa/kelurahan mengoptimalkan pengawasan disiplin protokol kesehatan covid-19 kepada warga.
"Aktivitas di pusat perbelanjaan dan pasar meningkat tajam, tolong cek lagi. Jangan sampai ada kerumunan warga yang mengabaikan jarak. Kasus kematian akibat covid-19 dalam beberapa hari terakhir telah menjadi warning bagi kita semua. Pandemi tidak bisa dianggap remeh," kata Ipuk.
Sekda Mujiono menambahkan, jajaran lintas sektor telah menyiapkan titik penyekatan.
Yaitu wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Ketapang- Gilimanuk), dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).
Pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, juga dilakukan pengetatan di lima titik pengecekan (check point), yaitu di Wongsorejo, Kalibaru, Kalipuro, Pelabuhan Ketapang, dan Kecamatan Licin. Sebanyak 265 personel diterjunkan, gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan relawan.
Selain itu, lanjut dia, juga akan dilakukan penjagaan pada pelabuhan tempat sandar kapal rakyat, seperti di Pantai Pancer, Pantai Boom, maupun Pantai Muncar.
Baca juga: 3.840 Warga Banyuwangi Operasi Katarak Gratis
"Pemkab juga melarang aktivitas pelaksanaan tahapan pilkades pada masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), kata Mujiono.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Covid-19 yang juga Komandan Kodim 0825 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto menyampaikan, sejak 22 April, telah melakukan pengetatan perjalanan tujuan dari dan/atau ke Banyuwangi, hingga 24 Mei 2021.
“Jadi, mulai sekarang kalau mau masuk ke Banyuwangi harus mempunyai surat keterangan negatif Covid-19,” kata Dandim.
Ditambahkan dia, Satgas Covid-19 juga mengimbau warga melakukan silaturahmi Idul Fitri secara virtual dan membatasi pertemuan atau halal bihalal secara fisik.
“Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, diizinkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun, menjaga jarak dan membatasi jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” ujar Yuli.
"Saya mohon ini dipatuhi. Dibutuhkan kerja bareng antara satgas dan warga agar kasus Covid-19 bisa kita kendalikan," tegas Dandim.
Baca juga: Banyuwangi Batik Festival 2024 Angkat Motif Jenon, Ini Maknanya
Secara terpisah, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan telah melakukan pemantauan sejumlah titik penyekatan.
"Kegiatan pemantauan ini sekaligus juga untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Arman.
Selama pemberlakuan larangan mudik, penjagaan titik penyekatan akan dilakukan 24 jam nonstop. Sehingga tak ada celah yang dimanfaatkan masyarakat yang akan melanggar larangan mudik tersebut.
"Bagi yang kedapatan mudik, maka akan kita suruh kembali atau putar balik," tegasnya.
Pelarangan mudik dikecualikan untuk kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yang harus menyertakan surat dari instansi dan kelurahan (bekerja/perjalanan dinas, keluarga sakit, keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan).