jatimnow.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengangkat Putu Arimbawa (28), pria yang menyebut pengunjung mall bermasker tolol, jadi duta protokol kesehatan (prokes).
Pria asal Driyorejo, Gresik itu diangkat jadi Duta Prokes setelah menjalani sanksi di Liponsos Surabaya. Kini, Putu akan bertugas melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya prokes.
"Yang bersangkutan mengaku siap untuk menjadi duta (prokes) Covid-19. Kemarin dia sampaikan sendiri saat menjalani sanksi di Liponsos," terang Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta
Sebelumnya Putu telah disanksi membantu petugas di Liponsos Surabaya, mulai dari memberi makan, menghibur hingga memandikan para Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Juga sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu.
"Yang bersangkutan kooperatif," tambah Eddy.
Pemberian sanksi kali ini, lanjut Eddy, sudah sesuai dengan Pasal 28 Perwali Nomor 10 atas Perubahan Perwali 67 Tahun 2020.
Baca juga: Pesta Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan yang Undang DJ Divonis Denda Rp 25 Juta
Dia juga memastikan persoalan Putu yang sempat tidak percaya dengan bahaya Covid-19, sudah selesai. Putu juga telah mendapatkan penjelasan tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya menjaga prokes di tengah masyarakat.
"Awalnya tidak percaya Corona. Ditanya apakah kamu menunggu anak istrimu kena? Baru dia ngaku 'jangan-jangan Pak' dia baru sadar," jelas dia.
Eddy juga memastikan bahwa Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan menyiapkan sanksi selanjutnya kepada Putu, jika kembali berulah.
Baca juga: Bupati Ipuk Sayangkan Anak Muda Banyuwangi yang Tak Patuh Prokes
"Kalau masih berulah lagi, tentu (hukuman atau sanksi) akan diakumulasikan dan kami rakorkan (rapat koordinasi) dengan Tim Satgas Covid-19," pungkasnya.