Pixel Codejatimnow.com

Pesta Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan yang Undang DJ Divonis Denda Rp 25 Juta

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil memutuskan bersalah terhadap tindakan Kepala Desa (Kades) Pusungmalang, Akhmad Baidowi atas terselengaranya pesta pernikahan anaknya Akhmad Mujangki yang berstatus anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat PPKM level 3.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu, Hakim Tunggal PN Bangil, Yoga Perdana menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 20 juta.

"Memutuskan, mengadili terdakwa secara sah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Menjatuhkan denda Rp 20 juta," kata Yoga Perdana, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Undang DJ dan Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anggota DPRD Pasuruan Dibubarkan

Dalam amar putusannya, perbuatan Akhmad Baidhowi pada 28 Agustus 2021 lalu telah secara terang-terangan menggelar pesta pernikahan anaknya, hingga memicu terjadi kerumunan, sehingga otomatis melanggar ketentuan Pasal 49 jo Pasal 27 c Perda Provinsi nomor 2 tahun 2020 tentang Tatibum.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Sekaligus membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa," tegasnya.

Kepala Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Akhmad Baidhowi mengaku menyadari kesalahannya dan secara pasrah menerima putusan hakim tanpa ada rasa keberatan.

Baca juga:
Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

"Kepada semua masyarakat, jangan meniru apa yang saya lakukan. Apa yang menimpa saya ini bisa menjadi pelajaran. Jangan ditiru," kata dia.

Baidowi berdalih ngotot menyelenggarakan hajatan anaknya saat PPKM level 3 saat itu, karena dirinya memegang prinsip adat istiadat di kampungnya.

"Kenapa saya lakukan, karena saya takutnya musibah balak. Sebab., sudah empat kali hajatan tersebut tertunda. Kalau tidak diselenggarakan akan datang balak. Itu adat di desa saya," pungkas Baidowi.

Baca juga:
Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

Sebelumnya, pesta pernikahan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (28/8) malam.

Satgas membubarkan kerumunan pada pukul 23.00 Wib. Saat itu, banyak orang berkerumun dan berjoget di lokasi pesta.

Acara diketahui berlangsung meriah karena pelaksana mengundang disc jockey (DJ) dengan tatanan sorotan lampu meriah dan pengeras suara yang menggelegar.