jatimnow.com - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang wanita yang melakukan penipuan. Dari catatan polisi, wanita itu telah tiga kali masuk bui dengan kasus sama.
Tersangka bernama Lily Yunita (48), warga Indrakila, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus tersangka menipu dengan menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun, Surabaya. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan
"Kerugiannya mencapai Rp 48 miliar. Tersangka memberikan cek kepada korban, tetapi setelah dicek ke bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan," kata Gatot di Mapolda Jatim, Kamis (6/5/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah di antaranya 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merek mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai Rp 100 juta.
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan jika tersangka Lily telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu di Polrestabes Surabaya.
Nasrun menyebut tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang lantas meyakinkan, hingga korban akhirnya tidak sadar.
Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Dalam waktu enam bulan secara bertahap, korban memberikan uang sebanyak Rp 48 Miliar kepada tersangka.
"Dari barang bukti di sini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU, sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.
Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.
"Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur. Tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia, namun punya orang lain yang sedang dalam perkara," jelasnya.
Baca juga: Eksportir Obat Aborsi Ilegal Divonis 10 Bulan Sebagai Tahanan Rumah
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 tentang pencurian dan penggelapan.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).