Densus 88 Tangkap Seorang Buronan Terduga Teroris di Sukabumi

Jumat, 07 Mei 2021 10:11 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Densus 88 Anti Teror Polri kembali menangkap satu orang terduga teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YI.

YI adalah satu dari delapan terduga teroris yang ditetapkan sebagai DPO pada April 2021 terkait tersangka teroris yang ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Bekasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kamis malam, membenarkan penangkapan YI dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Video: Keluarga MSAT Diminta Lebih Kooperatif Dengan Petugas

"Oke betul telah ditangkap satu DPO terduga teroris berinisial YI," kata Argo.

Dari delapan DPO terduga teroris yang telah diumumkan sebelumnya, lima orang telah ditangkap dan menyerahkan diri, di antaranya AN, W, NF dan SB.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ramadhan menyebutkan, YI ditangkap pada Kamis (6/5/2021).

Terduga teroris YI merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap di Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Keterlibatan YI sebagai ketua tim pengamanan Petamburan, merencanakan dan membuat bom di rumah Husein Hasni, ikut dalam percobaan bom di Ciampea Bogor dan mengetahui pembelian remot serta aseton.

Baca juga: Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Korupsi Direktur PT Kya Graha sebagai DPO

Rencana tindak lanjut atas penangkapan YI, Tim Densus 88 Antiteror Polri wilayah melakukan penggeledahan, membawa tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya dan melakukan interogasi.

\

Pemburuan terduga teroris ini terkait dengan penangkapan empat terduga teroris di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang pada 29 Maret 2021 lalu.Keempat terduga tersebut adalah BS, AJ, ZA dan WJ.

Tiga dari empat tersangka teroris mengaku simpatisan organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Bahkan ketiganya membuat video pengakuan terkait rencana teror yang akan dilakukan dengan meledakkan tempat usaha milik pengusaha China dan SPBU.

 

Baca juga: Penipuan Rp1,7 M Bermodus Pemilik Koperasi, Warga Kota Malang Ditetapkan DPO

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.i

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler