jatimnow.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS asisten rumah tangga (ART).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan yang menjadi tersangka dalam dugaan penganiayaan itu adalah majikan Elok.
"Benar telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Baca juga:
- Kisah ART di Surabaya, Disuruh Makan Kotoran Kucing hingga Dianiaya Majikannya
- Polisi Selidiki Dugaan ART Dianiaya Majikan hingga Disuruh Makan Kotoran Kucing
- ART Diduga Dianiaya hingga Disuruh Makan Kotoran Kucing, Ini Kata Liponsos
- ART Diduga Dianiaya hingga Disuruh Makan Kotoran Kucing Mengaku Digaji 1 Kali
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada majikan EAS.
"Dalam waktu dekat akan kami kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Surat panggilan pertama untuk besok. Apabila gak hadir, kita buatkan panggilan kedua," imbuhnya.
Terkait kondisi EAS saat ini, kata AKBP Oki Ahadian, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
“Kondisi EAS semakin membaik,” jelasnya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Saat itu EAS diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri. Ia mengaku jika majikannya memasukkan dia ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa.
Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara diberi makan kotoran kucing.
"Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok ga dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, ga usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing tetapi saya tolak," ungkap EAS sebelumnya.