jatimnow.com - Sepanjang larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, terdapat 104 calon penumpang kereta api (KA) yang berangkat dari stasiun Daop 7 Madiun, gagal berangkat karena berkas persyaratannya tidak sesuai.
Manajer Humas Daop 7 Madiun PT KAI, Ixfan Hendriwintoko menyebut, dari jumlah tersebut, 90 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai. Sedangkan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Ixfan memastikan bahwa biaya pembelian tiket 104 calon penumpang yang gagal berangkat tersebut sudah mendapat ganti 100 persen dari PT KAI.
Baca juga: 2622 Kendaraan Masuk Surabaya Diputar Balik saat Larangan Mudik Lebaran 2021
Perjalanan KA jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Joki Pemudik di Pacitan Dibongkar, 12 Orang Ditangkap
"Pada masa peniadaan mudik, kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 6 KA jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar, aman dan tertib, baik di stasiun maupun di kereta api," terang Ixfan, Selasa (18/5/2021).
Ixfan menuturkan bahwa Daop 7 Madiun telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Selama 6-17 Mei 2021, KAI telah melayani 4.263 pelanggan KA jarak jauh.
Baca juga: Ada Stiker Khusus untuk Kendaraan Keluar Masuk Surabaya, Begini Syaratnya!
"Jumlah tersebut turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai 5 Mei. Di mana KAI melayani rata-rata 1134 pelanggan KA jarak jauh per hari," pungkasnya.