Meminta Maaf, 12 Joki Pemudik di Pacitan yang Ditangkap Telah Dibebaskan

Rabu, 26 Mei 2021 12:52 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono

jatimnow.com - Polisi menghentikan kasus 12 warga Kecamatan Donorojo yang menjadi joki para perantau yang mudik ke Pacitan.

Itu dilakukan setelah kedua belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu meminta maaf.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan ke 12 joki yang ditangkap telah dibebaskan.

Baca juga: Penyekatan Arus Balik, Seorang Pengendara asal Sidoarjo Reaktif Covid-19

"Mereka kesemuanya telah dibebaskan setelah mengucapkan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata AKBP Wiwit, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Joki Pemudik di Pacitan Dibongkar, 12 Orang Ditangkap

Baca juga: Soal Peniadaan Mudik, Bupati Banyuwangi: Pandemi Tidak Sediakan Pilihan Ganda

Sebelumnya, para tersangka yang berusia 15 tahun hingga 40 tahun itu menjadi joki para pemudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021 saat larangan mudik diterapkan pemerintah.

\

Diketahui, ke 12 tersangka tersebut menjaga dua lokasi, yaitu di depan dan belakang pos penyekatan, dengan tugas masing-masing.

Baca juga: Cegah Warga Kota Pasuruan Mudik, Pemkot Gelar Lomba Burung Berkicau

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 6,8 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang itu didapat para tersangka, hanya dalam satu hari saja, yaitu pada 17 Mei 2021.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 150 mobil per hari. Para pemudik ditarik uang, mulai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Bila mobil (pemudik) tidak membayar, pemudik diplang tidak boleh masuk. Tapi kalau membayar diberikan petunjuk," papar Wiwit.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pacitan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler