jatimnow.com - Karena terjebak gaya hidup tinggi, seorang master of ceremony (MC) di Gresik bernama berinisial YWA (27) akhirnya gelap mata. Dia mencuri perhiasan milik temannya sendiri.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti mengatakan, pencurian itu dilakukan pelaku dua kali. Pertama pada 3 Juni 2021, saat pelaku mampir ke rumah korban dengan modus berpura-pura menumpang ke toilet.
Korban yang saat itu sedang membantu pelaku mempersiapkan dekorasi mobil pengantin, tidak menaruh curiga sedikitpun saat pelaku masuk ke rumahnya untuk buang air kecil.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Pelaku dan korban ini sudah berteman lama. Jadi korban tidak curiga kalau pelaku ini berniat mencuri," terang Bima, Kamis (24/6/2021).
Setelah mendapat kesempatan, pelaku membuka laci dan mencuri perhiasan milik korban berupa gelang seberat 39,5 gram dan 6,5 gram. Perhiasan yang telah dicuri kemudian digadaikan pelaku di Mojokerto.
"Hasil curian kemudian digadaikan pelaku di Mojokerto. Kebetulan pelaku sedang ada acara di sana. Hasilnya senilai Rp 24 juta," jelas Alumni Akpol Tahun 2013 tersebut.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Merasa aksinya aman, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya pada Sabtu, 5 Juni 2021. Kebetulan saat itu korban beserta istri sedang liburan ke luar kota. Karena telah terbiasa ke rumah korban, pelaku tahu letak kunci rumah korban.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah gelang seberat 1,46 gram, dua buah gelang seberat 4 gram, kalung seberat 2 gram, cincin seberat 2 gram dan uang tunai Rp 10 juta," papar Bima.
Setelah pulang dan mengetahui perhiasannya raib, melihat video rekaman CCTV. Dari video itulah korban mengetahui siapa pelakunya, sehingga melapor ke Mapolsek Manyar.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
"Kurang dari satu minggu pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Topaz PPS Suci, Kecamatan Manyar, tandas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya dan Kasatreskrim Polres Trenggalek itu.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.