jatimnow.com - Petugas gabungan menyasar sejumlah warung di Kota Madiun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mirisnya, terdapat dua orang positif Covid-19.
Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri yang memimpin langsung jalannya razia pada Selasa (6/7/2021) malam itu menyebut bahwa dua orang yang positif Covid-19 tersebut adalah penjual dan pembeli.
"Hasil itu kami ketahui setelah melakukan rapid test antigen terhadap pelanggar PPKM Darurat. Dua orang yang positif langsung kami bawa ke Asrama Haji menggunakan ambulans untuk menjalani isolasi," ungkap Inda, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun
Inda menyebut, rapid test antigen itu dilakukan terhadap penjual, pelayan dan pembeli di salah satu angkringan yang masih nekat melayani makan di tempat.
Dari pengakuan kedua orang tersebut, lanjut Inda, keduanya sudah merasa tidak enak badan dalam beberapa hari terakhir. Sang penjual mengaku tidak enak badan dalam beberapa hari terakhir. Sedangkan pembeli mengaku baru sehari kemarin mengalami panas badan.
Baca juga: Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk
"Angkringan itu kami tutup sementara," tegasnya.
Menurut Inda, penutupan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kasus baru di angkringan tersebut. Sebab Covid-19 membutuhkan waktu inkubasi sebelum terdeteksi.
Baca juga: Kabar Gembira, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Destinasi Wisata
"Bagi warga yang melakukan kontak erat di lokasi diminta menjaga kesehatan dan segera melapor jika muncul gejala," tambahnya.
Inda meminta seluruh pedagang yang berjualan menaati aturan PPKM Darurat. Sebab aturan itu dibuat untuk memutus rantai penularan Covid-19.