jatimnow.com - Surat Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri pada 18 Oktober 2021, menyebut status pemberlakuan PPKM Kota Batu turun dari level 3 menjadi level 2.
Surat edaran tersebut tentu membawa angin segar bagi sektor pariwisata, seperti ruang dan fasilitas publik hingga pusat olahraga yang bisa segera dibuka.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menegaskan, perhari ini pihaknya meneken Surat Edaran (SE) wali kota yang berisi beberapa kelonggaran aktivitas. Salah satunya, anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk destinasi wisata.
"Setelah saya tanda tangani SE semua tempat wisata boleh buka. Umur 12 tahun juga sudah boleh masuk destinasi wisata, begitu juga dengan Alun-alun Batu serta tempat publik lainnya," ujar dia.
Penurunan level ini berkat kerja sama semua pihak. Dewanti berharap semua masyarakat serta wisatawan tetap mematuhi prokes. Meski begitu tetap ada pembatasan kapasitas di lokasi wisata yang hendak dibuka.
"Nanti tetap ada pembatasan pengunjung 50 persen dan semua kegiatan harus dipantau lewat penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk antisipasi. Upaya prokes harus terus dilakukan agar situasi pandemi terkendali sehingga pertambahan kasus aktif terus melandai," paparnya.
Baca juga:
Imbauan Pj Wali Kota Batu Selama Bulan Suci Ramadan, Catat!
Turunnya status level PPKM di Kota Apel ini tak lain karena capaian vaksinasinya telah menyentuh di atas 50 persen. Diketahui, capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 88,78 persen atau 146.432 orang. Untuk dosis kedua sudah 48,02 persen atau 79.206 orang.
Selain itu, capaian vaksinasi untuk lansia per Senin 18 Oktober 2021, mencapai 46,5 persen. Selanjutnya, jika nanti capaian vaksinasi lansia bisa menyentuh hingga 60 persen, bukan tidak mungkin Kota Batu bisa menerapkan PPKM Level 1.
Kota Batu menjadi 1 dari 9 daerah di Jawa Timur yang ditetapkan turun ke level 2 PPKM. Selain Kota Batu, Kota Malang juga turun ke level 2.
Baca juga:
Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Kesembilan daerah itu di antaranya Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Gresik.
Sementara, 5 daerah di Jawa Timur telah turun ke level 1 yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan. Untuk 24 daerah lainnya masih berada di level 3, termasuk Kabupaten Malang.