Jakarta - Pemerintah sepakat menerapkan berbagai strategi pengendalian Covid-19 untuk menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menetapkan larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.
"Kebijakan pengendalian Covid-19 sejauh ini telah dibahas lintas kementerian dan lembaga, termasuk Satgas Covid-19, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022," kata Wiku dikutip dalam Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).
Wiku menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat tanpa penerapan protokol kesehatan.
"Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi. Akibatnya terjadi kenaikan kasus yang signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial," kata Wiku.
Untuk itu, pemerintah sepakat menerapkan beberapa strategi. Pertama, larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Selain itu, dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," katanya.
Kedua, Wiku menyebut strateginya yakni pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya, penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Baca juga:
Catat Pak RT-RW! Ini Tugas dari Wali Kota Surabaya Jelang Tahun Baru 2023
Wiku menekankan, strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Ketiga, yakni pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik, melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional serta intensifikasi pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat," katanya.
Lalu keempat, pemerintah menetapkan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Kebijakan ini bertujuan agar aturan dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.
Baca juga:
Jelang Nataru, Disperindag Lamongan Siaga Kontrol Lonjakan Harga Bahan Pokok
"Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan tahun baru," katanya.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
URL : https://jatimnow.com/baca-39192-asn-hingga-karyawan-swasta-dilarang-cuti-akhir-tahun