jatimnow.com - Razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar petugas gabungan di Jalan Bhineka, Bulak Banteng, Surabaya berujung keributan. Polisi mengamankan satu orang yang terlibat.
Keributan pecah sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (10/7/2021) dan videonya tersebar luas. Dari video yang beredar, ratusan warga terlihat menghalau dan mengejar mobil polisi serta petugas gabungan dari polsek dan Kecamatan Kenjeran. Warga juga berteriak ramai-ramai.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menyebut, keributan bermula ketika petugas gabungan itu mendatangi salah satu warung yang masih buka, melebihi aturan jam operasional dalam PPKM Darurat.
Baca juga: Keributan di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Pesilat Janji Ganti Kerusakan dan Kerugian Warga
"Namun dari pemilik warung tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan," terang Ganis, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Razia PPKM Darurat di Bulak Banteng, Surabaya Berujung Keributan
Saat pemilik warung itu menolak ditindak, warga lain langsung berkumpul dan memukul mundur petugas yang saat itu memang kalah jumlah. Bahkan mobil polisi rusak, termasuk kaca bagian belakangnya pecah.
"Terhadap pelaku E, sebagai pemilik warung ini kami kenakan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman empat bulan (penjara)," tegasnya.
Baca juga: Lagi, 2 Orang Terlibat Keributan Saat Razia PPKM Darurat di Surabaya Diamankan
"Untuk pelaku lain masih kami dalami, termasuk yang melakukan pengrusakan dan provokator," tambah Ganis.
Ganis juga menyebut bahwa penindakan yang dilakukan semua petugas salama PPKM Darurat itu semata-mata untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga.
"Kami Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kecamatan, koramil melakukan operasi yustisi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan, khususnya di wilayah Kota Surabaya," tutur dia.
Baca juga: Razia PPKM Darurat di Surabaya Berujung Keributan, Pelaku Perusakan Diburu
Menurutnya, kasus Covid-19 di Surabaya semakin hari semakin meningkat. Sehingga bila ada kerumunan dan tidak dibubarkan, penyebaran Covid-19 akan semakin rawan.
"Kita juga tahu RS (rumah sakit) penuh, nakes (tenaga kesehatan) juga banyak yang sakit. Untuk itu kami menghimbau agar warga tetap mengikuti anjuran pemerintah seperti aturan PPKM Darurat. Kalau ada himbauan tutup 20.00 WIB, ya tutup," tandas Ganis.