Pixel Codejatimnow.com

Lagi, 2 Orang Terlibat Keributan Saat Razia PPKM Darurat di Surabaya Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengamankan dua orang yang terlibat dalam keributan saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar petugas gabungan di Jalan Bhineka, Bulak Banteng, Surabaya.

Dua pelaku yang diamankan itu diantaranya FA (21) dan H (33). Keduanya terbukti melakukan pengerusakan dan membuat konten video keributan tersebut dengan tujuan untuk memprovokasi warga lainnya.

"Dua orang yang kita amankan itu FA sebagai pelaku pengerusakan dan H sebagai provokator. Kedua orang ini telah melakukan pengerusakan itu dengan batu bata dan beberapa barang bukti lainnya. Sementara H dia telah membuat konten di medsos agar memancing warga lain untuk melakukan kegiatan anti terhadap kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat ini," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Selasa (13/7/2021).

Baca juga:  

Baca juga:
Keributan di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Pesilat Janji Ganti Kerusakan dan Kerugian Warga

AKBP Ganis mengatakan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, motif pelaku berinisial FA kesal terhadap petugas yang saat itu melakukan penindakan saat melakukan operasi yustisi itu.

"Pelaku FA itu motifnya ingin membela si adik karena saat itu ditindak oleh Satpol PP karena tidak menggunakan masker, sementara pelaku H itu memang sengaja membuat konten agar orang-orang lain anti terhadap PPKM Darurat," bebernya.

Baca juga:
Razia PPKM Darurat di Surabaya Berujung Keributan, Pelaku Perusakan Diburu

Dari pengungkapan itu polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya handphone, pakaian yang digunakan pelaku saat itu dan beberapa batu bata dan paving yang digunakan untuk merusak kaca mobil petugas.

Kedua pelaku dijerat Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211 KUHP Jo. 212 KUHP Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.