jatimnow.com - Berita pelaku curanomo di Pasuruan dihajar massa setelah ditarik korban hingga terjatuh menjadi pilihan pembaca pertama pada Senin (12/7/2021).
Di urutan kedua dua orang hina polisi saat penyekatan PPKM Darurat dan unggah video ke TikTok. Dan di urutan ketiga penjualan tabung oksigen di atas harga eceran libatkan kakak adik dibongkar.
Redaksi merangkum ketiga berita itu:
Baca juga: Pemuda Peduli Pasuruan, Melahirkan di Area Perkebunan, Debat Publik Terakhir
Ditarik Korban hingga Terjatuh, Pelaku Curanmor di Pasuruan Dihajar Massa
Seorang pria dihajar massa setelah kepergok mencuri motor Honda Vario 150 di Podokaton, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/7).
Petugas yang datang kemudian mengamankan maling bernama Irfan Maulana (21), asal Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan tersebut ke Mapolsek Keboncandi.
"Massa menghajar pelaku setelah kepergok mencuri motor. Kami yang mendapat laporan, menenangkan warga dan membawa tersangka untuk diproses hukum," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Senin (12/7/2021).
2 Orang ini Hina Polisi Saat Penyekatan PPKM Darurat dan Unggah Video ke TikTok
Baca juga: Tantang Duel Polisi, Top CEO Indonesia Awards 2024, Longsor Ngebel Ponorogo
Seorang sopir truk tangki air diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah menghina polisi saat melaksanakan tugas penyekatan PPKM Darurat.
Aksi penghinaan itu terjadi di simpang empat Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Sopir truk itu bernama Gendu Lukito Pribadi (35) warga asal Desa Janti, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan Eko Lukmanto (19), asal Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, yang mengunggah video itu ke aplikasi TikTok.
Penjualan Tabung Oksigen di Atas Harga Eceran Libatkan Kakak Adik Dibongkar
Baca juga: 30 Kilogram Sabu, Debat Pilkada Sidoarjo, Aliansi Pemuda Gresik
Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo dan menangkap dua orang tersangka. Identitas kedua tersangka adalah AS dan TW.
Terungkap, tersangka AS membeli tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjualnya kembali ke pembeli berinisial FR dengan harga Rp 1.350.000. Untuk harga eceran tabung oksigen sendiri tertinggi Rp 750 ribu.
Tersangka AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh TW yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui media sosial (Facebook) dan juga WhatsApp grup. Keduanya memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650 ribu.