jatimnow.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menggagalkan penyelundupan dua smartphone yang disembunyikan dalam potongan roti dan nasi bungkus.
Dua smartphone itu dibawa seorang wanita berinisial DR (33) warga Kota Mojokerto pada Rabu (14/7/2021). Dua smartphone itu sedianya dikirim ke suaminya berinisial SY yang tengah menjalani hukuman di lapas tersebut sejak November 2020 lalu.
Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi mengatakan, aksi penyelundupan dua smartphone itu digagalkan petugas keamanan dan ketertiban karena curiga dengan paket makanan yang dibawa wanita tersebut.
Baca juga: 81 Kantong Terumbu Karang Gagal Diselundupkan lewat Bandar Udara Juanda Sidoarjo
"Saat paket itu dilakukan pengecekan, ditemukan dua smartphone, satu charger, satu headshet dan tiga kartu perdana yang disembunyikan di dalam roti dan nasi bungkus," ungkap Dedy, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Dedy menambahkan, aksi itu dilakukan karena permintaan suaminya yang dihukum atas kasus penggelapan.
"Sanksi bagi pengunjung tidak boleh berkunjung selama tiga bulan. Sedangkan untuk warga binaan yang dikunjungi di masukkan sel isolasi selama enam hari dan barang bukti disita serta dimusnahkan," papar dia.
Baca juga: Selundupkan Ponsel di Pakaian Dalam, Rutan Medaeng Sidoarjo Kenakan Sanksi Tegas
Sementara dalam pemeriksaan, SY mengakui bahwa dirinya yang menyuruh istrinya.