Pixel Code jatimnow.com

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan 19 Kardus Rokok Ilegal lewat Ekspedisi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
Polres Sampang dalam siaran pers kasus penyelundupan rokok ilegal. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Polres Sampang dalam siaran pers kasus penyelundupan rokok ilegal. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepolisian Resort Sampang berhasil mengagalkan penyelundupan rokok ilegal. Belasan kardus rokok tersebut diselundupkan melalui mobil box ekspedisi JNT Cargo saat melintas di Jalan Raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait pengiriman tersebut. Kemudian petugas menghadang mobil box ekspedisi tersebut.

"Jadi barang ilegal tersebut diselundupkan menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo, lalu kami lakukan penyelidikan," ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 karton berisi berbagai merek rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca juga:
Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp500 Juta di Suramadu

"Jadi untuk mengelabui petugas, pengirim menggunakan resi palsu dengan mencantumkan barang elektronik bukan rokok," imbuhnya.

Ia mengatakan, setelah menemukan rokok ilegal itu, pihaknya membawa mobil box dan muatannya. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik dan pemesan paket rokok ilegal tersebut, sesuai alamat yang tertera di resi pengiriman.

Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

"Untuk sopirnya setelah kami periksa, kami pulangkan. Sementara pengiriman dan penerimanya, kami tindak lanjuti," pungkasnya.