jatimnow.com - Produksi jamu tradisional tanpa dilengkapi izin di Banyuwangi dibongkar tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM, Nuriskandar Syah mengatakan, ada beberapa tempat yang digerebek di Banyuwangi, yaitu di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. Lalu di Dusun Sumberagung, Desa Rejoangung dan ketiga, Dusun Sumberroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono.
"Ada tiga tempat yang kami datangi," kata Nuriskandar di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Gudang Penyimpanan Jamu Ilegal di Blitar Digerebek
Berdasarkan penyelidikan, tim gabungan mengamankan 7 truk dan 11 item yang berisi barang baku, barang jadi, barang produksi, termasuk mesin produksi.
"Ini merupakan hasil operasi penindakan terpadu yang dilakukan secara kesinambungan, bersinergi yang dilakukan secara terperinci, terpusat dan terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya dan pusat di Jakarta serta loka Jember," tegas Nuriskandar.
Menurutnya, produksi jamu tradisional tanpa izin itu melanggar Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 106 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sebagaimana diubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja dan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Produsen Jamu Kuat Ilegal di Surabaya Digerebek
"Jadi ada pasal-pasal yang dilanggar yaitu UU Kesehatan dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucap Nuriskandar didampingi Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Rustyawati.
Sementara Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, Polri masih terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM.
"Kita tahu sendiri ini merupakan jerih payah steakholder di wilayah. Kami ucapakan terima kasih. Tentunya ini mendukung, dikatakan menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain," papar Pudyo Haryono.
Baca juga: Peredaran Ribuan Botol Jamu Ilegal Digagalkan Polisi di Surabaya
Menurutnya, pihaknya akan mendampingi penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM, untuk menegakkan hukum sebaik-baiknya.
"Ini semua menunjukkan sinergi dan bukti nyata Polri dan BPOM. Steakholder bekerjasama dengan baik," tambah dia.
Sekedari diketahui, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Sedangkan saksi dan pelaku, masih dilakukan pendalaman.