Pixel Codejatimnow.com

Peredaran Ribuan Botol Jamu Ilegal Digagalkan Polisi di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan menunjukkan jamu ilegal
Kanit Tipidek Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan menunjukkan jamu ilegal

jatimnow.com - Peredaran jamu ilegal di wilayah Tapal Kuda dan Madura, Jawa Timur, digagalkan polisi di Surabaya. Setidaknya 5.250 botol jamu ilegal disita dari dua mobil pikap di Jalan Tol Satelit.

Dua mobil pikap itu dihadang saat polisi menggelar razia lalu lintas pada Sabtu (20/4/2019) lalu.

Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan mengatakan, setelah melakukan pengembangan, ia dan timnya menemukan fakta bahwa jamu bermerek 'BINARACI' tersebut tidak berizin.

"Kami juga mengamankan dua unit mobil yang mengangkut minuman kesehatan berupa jamu yang tanpa dilengkapi dengan izin edar itu," kata Teguh di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (16/4/2019).

Ribuan botol jamu ilegal dan mobil pengakutnya disita di Mapolrestabes SurabayaRibuan botol jamu ilegal dan mobil pengakutnya disita di Mapolrestabes Surabaya

Baca juga:
Bareskrim Polri dan BPOM Bongkar Produksi Jamu Ilegal di Banyuwangi

Teguh menjelaskan, jamu tersebut memang terbuat dari berbagai bahan herbal seperti temulawak, kunyit, hingga secang yang telah diproduksi selama 6 tahun. Jamu tersebut biasa dipasarkan di kawasan Tapal Kuda (Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi) serta Madura.

Namun menurut Teguh, keterangan pada kemasan botol jamu-jamu tersebut tidak terdaftar dalam BPOM.

"Ini dikonsumsi manusia, di situ diwajibkan ada izin edar. Harus didaftarkan dulu di BPOM, apakah aman dikonsumsi oleh manusia," bebernya.

Baca juga:
Gudang Penyimpanan Jamu Ilegal di Blitar Digerebek

Jamu-jamu itu dipasarkan seorang warga berinisial MD dengan harga Rp 20 ribu per botol. Dalam pemeriksaan terungkap, MD bisa memproduksi dua ribu botol setiap minggunya.

Untuk sementara, MD tidak ditahan, tapi dalam kasus ini, MD dijerat Pasal 198 jo Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.