jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Wonokromo membongkar produksi jamu kuat yang tidak dilengkapi izin usaha dengan mengamankan satu pelaku bernama Rusman Wibowo (39).
Warga Jalan Lamongan no 71 Yosowilangun, Manyar Gresik ini ditangkap karena membuat jamu kuat merek "Pak Kumis" dan "Kayu Lanang" tanpa izin usaha.
Kapolsek Wonokromo, AKP Christoper Lebang mengatakan terbongkarnya kasus tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan obat kuat merk Pak Kumis dan Kayu lanang palsu di daerah Sememi.
"Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Setelah diselidiki, pelaku ini meracik jamu itu sendiri di dalam rumah kosnya," katanya, Senin (8/7/2019).
Saat digerebek, polisi mendapati pelaku sedang meracik jamu dengan peralatan yang sudah disiapkan.
"Dalam penggeledahan, juga ditemukan bahan pengawet yang diduga membahayakan kesehatan. Ini kan belum ada izinnya, jadi bisa berbahaya juga bagi konsumen. Apa lagi ada bahan pengawetnya," imbuhnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri dan BPOM Bongkar Produksi Jamu Ilegal di Banyuwangi
Dalam pengakuannya, Rusman mengatakan dirinya sudah menjalankan bisnis membuat jamu ilegal tersebut selama 4 bulan. Ia memasarkan jamu tersebut di daerah Surabaya dan Lamongan.
"Mau ngurus surat izin ndak punya modal pak. Saya belajar dari teman pak, cara ngeraciknya," aku pria yang juga indekos di Sememi Jaya Gang 4, Surabaya ini.
Dari ungkap kasus tersebut, diamankan beberapa barang bukti berupa 250 botol yang sudah berisi dan siap edar, 30 botol kosong merk Pak Kumis, 30 botol kosong merk Urat Madu, 2000 pil kapsul kosong warna merah dan kuning.
Baca juga:
Gudang Penyimpanan Jamu Ilegal di Blitar Digerebek
Selain itu juga diamankan 50 botol merk Urat Madu siap edar, bahan-bahan pembuat jamu, 1 alat pres tutup botol, 1 alat pres plastik, buku nota penjualan, 1 botol lem dekol dan 12 kotak bungkus pil kapsul kosong.
URL : https://jatimnow.com/baca-17771-produsen-jamu-kuat-ilegal-di-surabaya-digerebek