Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus

Senin, 09 Agu 2021 20:48 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A via Republika

jatimnow.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini dilanjutkan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Luhut menjelaskan, angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini sudah menurun 59,6 persen dibandingkan pada 15 Juli yang merupakan puncak kasus. Luhut menilai, ini merupakan dampak positif dari pemberlakuan PPKM.

"Data yang di Jawa-Bali, penurunan sudah terjadi 59,6 persen dibandingkan puncak kasus di 15 Juli. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Baca juga: ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Luhut juga menjelaskan pemerintah sudah berkoordinasi dengan semua pihak, baik ahli maupun asosiasi bisnis.

"Keputusan detail inipun saya sudah komunikasi dengan berbagai pihak," tambahnya.

Baca juga: Alun-alun Kota Batu Dibuka, Anak-anak Boleh Masuk

Ada dua daerah yang masih menjadi perhatian pemerintah karena angka kasus penularan dan kematian masih tinggi. Lanjut Luhut, pemerintah perlu melakukan intervensi di dua wilayah tersebut.

\

"Masalah di Malang Raya dan Bali. Pemerintah segera melakukan intervensi di dua wilayah ini. Tim sedang bergerak ke sana. Saya juga akan pergi ke sana," tegasnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Masuk Destinasi Wisata

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler