jatimnow.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, seorang pria di Kabupaten Pasuruan berdalih terpapar Covid-19 dengan cara memalsukan surat hasil tes PCR.
Tersangka penipuan itu berinisial MAC, warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dia akhirnya dijemput paksa Satreskrim Polres Pasuruan yang curiga dengan aksi tersangka.
Baca juga: Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka Peristiwa Pembakaran dan Penjarahan DPRD
Baca juga: Tak Ingin Dijemput Polisi, Tersangka Kasus Penipuan Palsukan Surat Tes PCR
Baca juga: Kontroversi Kemunculan Bos Perumahan di Video Promosi Ditreskrimum Polda Jatim