jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp 25 Miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan bernama PKIS Sekar Tanjung.
Tersangka tersebut berinisial KN selaku Ketua PKIS, RKP alias Gagah sebagai sekretaris yang juga merupakan mantan wakil bupati (wabup) Pasuruan tahun 2013-2018, dan WN sebagai penyedia dari pihak swasta.
Baca juga: Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya
Baca juga: Jaksa Tetapkan Eks Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kemenkop UKM
Baca juga: PAKIS Ingatkan Kajari Baru: Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan