jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp 25 Miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan bernama PKIS Sekar Tanjung.
Tersangka tersebut berinisial KN selaku Ketua PKIS, RKP alias Gagah sebagai sekretaris yang juga merupakan mantan wakil bupati (wabup) Pasuruan tahun 2013-2018, dan WN sebagai penyedia dari pihak swasta.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Ini Modusnya
Baca juga: Jaksa Tetapkan Eks Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kemenkop UKM
Baca juga: Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat