Pixel Codejatimnow.com

Jaksa Tetapkan Eks Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kemenkop UKM

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman Rp 25 Miliar dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada gabungan koperasi susu se Kabupaten Pasuruan bernama PKIS Sekar Tanjung.

Tersangka tersebut berinisial KN selaku Ketua PKIS, RKP alias Gagah sebagai sekretaris yang juga merupakan mantan wakil bupati (wabup) Pasuruan tahun 2013-2018, dan WN sebagai penyedia dari pihak swasta.

"Tiga tersangka diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas kasus tipikor pada kasus pemberian pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada koperasi PKIS Sekar Tanjung dengan pinjaman Rp 25 Miliar," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu, Rabu (18/8/2021).

Dalam penetapan tersangka ini, pihak kejari mengaku memerlukan waktu satu tahun penyelidikan. Barang bukti yang diamankan pun cukup banyak. Yakni berkas sebanyak 2 pikap.

Ramdhanu menerangkan jika anggaran dana bergulir sebesar Rp 25 Miliar itu turun untuk kegiatan Tahun 2003 hingga 2004 guna mensejahterakan koperasi-koperasi susu dan peternak susu anggota koperasi. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut disalahgunakan.

"Uang tersebut yang seharusnya untuk kesejahteraan para peternak susu se Kabupaten Pasuruan, yang Rp 15 Miliar itu dipakai untuk membuat PT yang namanya PT Nurwy Steel Engineering. Salah satu, pengurusnya adalah pihak ketiga, yang satu DPO," ungkapnya.

Sementara itu, untuk uang sebesar Rp 10 Miliar sisanya juga tidak digunakan sesuai petunjuk teknis oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Jadi tidak jelas pertanggungjawabannya. Padahal program ini diharapkan bisa sampai ke peternak," tegasnya.

Baca juga:
Sekda Bangkalan Didesak Mundur, Ini Alasannya

Terkait lamanya pengungkapan kasus ini, jaksa mengaku membutuhkan penilaian banyak para ahli dalam menangani kasus korupsi ini

"Karena posisinya kita membutuhkan banyak sekali ahli. Baik ahli dari ITS terhadap mesin-mesin pemrosesan susu yang telah dibeli, ada ahli hukum pidana dari Unair, ada ahli auditor, dari BPKP dan ada juga ahli dari KPKNL perwakilan Jawa Timur," terang dia.

Saat ini ketiga tersangka telah dititipkan di sel tahanan Rutan Bangil dan Lapas Pasuruan untuk kepentingan penyidikan.

"Dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kita kirim ke PN Tipikor Surabaya," tandasnya.

Baca juga:
3 Koruptor Dana Hibah PNPM Pedesaan Pagerwojo Tulungagung Divonis 6 Tahun Penjara

Ramdhanu mengatakan sebenarnya bendahara PKIS Sekar Tanjung berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, S diketahui telah meninggal dunia.