jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan putusan denda Rp 5 juta terhadap Kepala Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rustin setelah melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) dengan menggelar musik elekton dan hajatan saat perayaan HUT RI ke 76.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar protokol kesehatan dalam pencegahaan pengendalian Covid-19. Menjatuhkan pidana denda sebesar lima juta rupiah. Jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 hari," jelas Hakim Sidang Tipiring, Hadi Ediyarsyah, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Orkes Dangdut Malam Agustusan di Pasuruan Dibubarkan Polisi
Baca juga: Orkes Dangdut Malam Agustusan di Pasuruan Dibubarkan Polisi
Dalam amar putusannya, Hadi menyebutkan jika sebagai kepala desa, seharusnya Rustin menyadari jika kegiatan yang digelarnya bersama warga melanggar aturan PPKM Darurat.
Di dalam sidang, Rustin mengaku terpaksa mengabulkan permintaan warga karena mereka secara kompak menginisiasi adanya kegiatan perayaan 17 Aguatus tersebut.
Mulai dari perlombaan, syukuran, sampai menggelar musik elekton.
"Sebagai kepala desa kalau tidak menggendaki kemauan warga desa kan ya tidak enak. Jadi sebelum ada peringatan ya tidak saya bubarkan, gak enak sama warga," ungak Kades Sekarjoho, Rustin.
Baca juga: Obati Rasa Rindu Para Penggemar, New Pallapa Geber Konser Digital
Ia juga tidak menyangka jika keputusan yang diambilnya bakal berbuntut pidana denda sebesar Rp 5 juta.
"Kami beranggapan perayaan kemerdekaan di PPKM level 3 ini dimaafkan karena setahun sekali. Tapi kalau jadinya seperti ini ya saya jalani dengan ikhlas. Karena kegiatan itu juga untuk masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan orkes dangdut di malam perayaan HUT ke-76 RI di Dusun Dinoyo, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, perayaan malam HUT ke-76 RI yang dimeriahkan orkes dangdut tersebut menyebabkan banyak warga yang datang.
Baca juga: Tanpa Izin, Orkes Melayu di Acara Ulang Tahun Warga Mojokerto Dibubarkan Polisi
"Acara tersebut dibubarkan oleh tim satgas karena tidak ada izin," jelas Bambang, Rabu (18/8) lalu.
Menurut Bambang, dalam video yang tersebar, warga setempat tampak berkerumun. Selain memasang panggung besar dengan full sound system, acara tersebut seperti pasar malam.
"Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ. Sama saja dia yang menyelenggarakan, bahkan ikut nyanyi," jelasnya.