jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggeledah ruangan seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/9/2021).
Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 Wib itu berkaitan tentang penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI untuk madrasah dan ponpes di Kabupaten Pasuruan.
"Tim penyidik menggeledah beberapa barang di ruang Kasi PD Pontren yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemotongan BOP untuk ponpes dan madin. Yang kami sita ini ada laptop, komputer, dan berkas - berkas," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
Baca juga: Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap
Tim penyidik beranggapan jika seksi tersebut mengetahui semua seluk beluk bantuan BOP untuk madrasah dan ponpes di Kabupaten Pasuruan.
"Seksi ini yang mengetahui semua bantuan BOP tersebut. Mereka para penerima bantuan selalu koordinasi," lanjutnya.
Denny menegaskan jika dilakukannya penyitaan ini untuk mengantisipasi potensi rusak atau hilangnya barang bukti. Semua barang-bukti yang disita kemudian dibawa dengan 2 mobil ke kantor kejari.
Baca juga: 2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?
"Kita terpaksa melakukan penggeledahan karena pejabat bernama S yang memimpin Kasi PD Pontren sudah meninggal. Untuk penyegelan tidak kami lakukan, agar pelayanan bisa berjalan," tegasnya.
Tim penyidik sendiri saat ini mengaku telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut. Terkait belum melakukan penetapan tersangka, menurut Denny karena tim penyidik masih menghitung jumlah pasti kerugian negara.
"Saat ini kita tinggal memastikan unsur kerugian negara. Kami tentunya juga akan menggandeng ahli auditor," tandasnya.
Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang
Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan As'adul Anam mengaku kooperatif dalam penegakan hukum kasus tersebut.
"Saya tidak tahu sama sekali soal kasus ini, kan semuanya dari pusat," kata Anam kepada wartawan.