jatimnow.com - Jagat twitter dihebohkan dengan beredarnya pernyataan MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan sesama jenis. Pengakuan itu ditanggapi ribuan kali setelah akun @mediteraniaq mengunggahnya pada Senin (1/9/2021) pukul 22.19 Wib.
Trigger Warning! Bejatnya kelakuan ASN di @kpipusat, Tolong cari nama-nama pelakunya spill di komen ya. Demikian akun tersebut memulai cuitannya yang kemudian mendapat 200 ribu retweet dan 33 ribu suka.
Dari pengakuan MS, dirinya menerima tindakan tak senonoh dari sesama pegawai KPI Pusat sejak 2012. Aksi itu dilakukan beberapa pegawai yang justru adalah para pria.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Ia dipukul, dimaki, dan bahkan dilecehkan dengan cara ditelanjangi. Tak hanya itu, para pelaku mendokumentasikan kemaluannya yang sudah dicoret dengan spidol. MS mengaku tak berdaya karena kepala, tangan dan kakinya dipegangi sejumlah pelaku.
Atas kejadian itu, ia mengalami trauma hingga berakibat pada vonis PTSD (post traumatic stress disorder). Ia pun pernah melaporkan pelecehan seksual yang dialami ke Komnas HAM pada Agustus 2017, yang berujung rekomendasi pembuatan laporan ke polisi.
MS kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 2019. Namun laporan tidak diterima dan korban diminta menyelesaikan perkara secara internal. Saat melaporkan ke atasan, MS hanya dipindah ruang kerja namun perundungan masih kerap terjadi.
"Tolong Pak Jokowi, saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka," urai MS memulai surat terbukanya seperti yang diunggah akun twitter @mediteraniaq.
Menanggapi pengakuan MS, KPI Pusat membuat surat pernyataan sikap. Melalui laman resmi KPI, Ketua KPI Pusat Agung Suprio memaparkan lima poin penting terkait pelaporan kasus pelecehan di KPI.
Baca juga: Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya
"Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat," tulisnya sebagaimana dikutip dari laman KPI pada Kamis (2/9/2021).
Lima hal tersebut adalah:
1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Baca juga: Viral Kasus Perundungan Siswa SMP di Tuban, Begini Endingnya
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.