jatimnow.com - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Tiga orang diamankan dengan modus menyediakan hasil rapid negatif untuk penyebrangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali dan sebaliknya.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir untuk mengungkap kasus tersebut.
"Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanaan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes," kata AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/8/2021).
Baca juga: Video: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Sebelumnya, salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan akibat dari adanya hasil rapid palsu itu.
"Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," jelas Nasrun.
Baca juga: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk
Bisnis ini, lanjut Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, sudah membuat dokumen palsu sebanyak 48 kali.
"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegasnya.
Baca juga: Palsukan Surat Swab Antigen, Tenaga Honorer Puskesmas Mojokerto ini Diamankan
Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Saat ini Polresta Banyuwangi tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.