jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota membongkar pemalsuan ijazah dan surat hasil rapid tes serta swab antigen palsu di Kota Pasuruan.
Dari pengungkapan itu, kedua pelaku dibekuk. Mereka adalah Hasan Hudori (29), warga Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dan Didik Susilo (35), asal Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
"Kedua tersangka kami tangkap karena terbukti melakukan memperjual belikan surat-surat palsu, mulai dari ijazah palsu sampai memalsukan surat pemeriksaan hasil rapid, swab antigen dari klinik atau rumah sakit," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Jumat (3/9/2021).
Ia mengatakan, terbongkarnya praktik ilegal yang dilakukan kedua tersangka dari hasil penyelidikan petugas. Keduanya kerap menawarkan jasa gelapnya di media sosial (medsos).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas pun akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat nongkrong di warung di Jalan Veteran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
"Kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti ketika sedang nongkrong di warung," ujarnya.
Kepada polisi, keduan mengaku sudah setahun melakukan kejahatan tersebut. Setiap hari, tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 3 juta.
Baca juga:
Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Ijazah hingga Surat Nikah
"Untuk ijazah palsu dijual Rp 2 juta. Sedangkan untuk hasil rapid swab antigen palsu, dijual Rp 300 ribu," lanjutnya.
Untuk mendapatkan blangko ijazah dan blangko hasil rapid swab antigen bertuliskan Klinik MEDIKA Sudirman, tersangka Hasan Hudori memesan secara online di sebuah website yang berkantor di Surabaya.
Sedangkan peran tersangka Didik Susilo, turut serta membuat surat palsu atas perintah Hasan Hudori.
"Jadi tersangka tinggal mengetik ulang sesuai data pemesan, kemudian mengeprintnya sendiri. Untuk tanda tangannya ia palsu sendiri," bebernya.
Baca juga:
Video: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar
Arman merinci, barang bukti yang diamankan cukup banyak dalam ungkap kasus ini. Mulai dari stempel palsu bertuliskan nama klinik, stempel nama dokter, stempel RSUD R Soedarsono, stempel kelurahan-kelurahan di Kota dan Kabupaten Pasuruan, stempel kepala Polri Polres Pasuruan, serta stempel Dinas Pendidikan.
Selain itu juga ada 61 lembar ijazah siap kirim dari berbagai macam lembaga pendidikan, 49 lembar ijazah gagal cetak, stiker hologram serta material pembuatan ijazah dan 2 lembar surat hasil rapid swab antigen diduga palsu.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, Pasal 268 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pembuatan surat palsu," tandasnya.