jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap 10 orang yang terjerat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan kesepuluh orang yang ditangkap itu salah satunya adalah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).
"Satu tersangka di antaranya adalah oknum ASN," ujarnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Massa Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalan Kota Surabaya, 13 Orang Diamankan
Dari kesepuluh tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2.56 gram sabu, 466 butir pil double L. Untuk oknum ASN itu barang buktinya berupa 0.49 gram sabu-sabu.
Baca juga: Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP
"Seorang oknum ASN kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pemakai," jelasnya.
Menurutnya, ASN itu berinisial TJ (47) yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Pemkab Ngawi. Kepada polisi, oknum itu mengaku baru menggunakan sabu untuk menambah stamina dalam bercinta.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa
"Pengakuan baru sekali. Dan diduga untuk penambahan stamina bercinta. Oknum itu diamankan pada 7 September kemarin," tandasnya.