jatimnow.com - Hajatan pengantin yang mendatangkan hiburan campursari di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dibubarkan karena menimbulkan kerumunan, Rabu (15/9) petang.
"Acaranya pesta pernikahan. Kemudian hiburan campursari ada gamboyangannya. Kalau sesuai aturan PPKM Level 3 kan tidak boleh," terang Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Santoso, Kamis (16/9/2021).
Ia menyebutkan, pemilik kegiatan sebelumnya bersikeras untuk tetap menggelar acara tersebut. Mereka beralasan karena budaya yang ada di Kecamatan Ngrayun adalah sebuah nazar keluarga.
Baca juga: Banyaknya Hajatan Bikin Harga Bumbu Dapur dan Sayur di Ponorogo Naik
"Kejadiannya itu saat ada laporan sore kemarin. Warga datang ke Polsek melaporkan ada kerumunan di Dusun Bogem, Desa Selur," katanya.
Baca juga: Tabung Gas Elpiji Bocor saat Hajatan, 5 Orang di Pasuruan Terluka
"Sepanjang dari kepala desa sudah merekomendasi, satgas dari kecamatan tinggal acc," tegasnya.
Acara yang berlangsung selesai Salat Dhuhu itu dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Elf Rombongan Hajatan Terguling di Jombang, 13 Penumpang Terluka
"Pemain campursari itu dari luar Ponorogo. Kemarin itu dari Trenggalek. Biasanya warga berasalan kabupaten lain sudah boleh disamakan," pungkasnya.