jatimnow.com - Wulijono, seorang kakek yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur di Kecamatan Dlanggu kini telah ditahan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan jika tersangka berusia 65 tahun itu kini telah diserahkan ke jaksa.
"Berkasnya sudah lengkap. Tersangka W yang menghamili korban dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan penahanan," kata Andaru kepada jatimnow.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Baca juga: Edan! Dua Kakek di Mojokerto Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil
Satu tersangka lain yakni Pujiono (65), yang juga melakukan pencabulan kepada korban saat ini berkas perkara masih dalam penelitian pihak jaksa dan belum ditahan.
"Berkas masih diteliti oleh kejaksaan atau belum P21 dan belum kita tahan," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Malang ini.
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menjelaskan tersangka W ditahan karena terlibat kasus dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Ancaman hukumannya 5 tahun jadi kita lakukan penahanan meski usianya tergolong lansia. Tersangka tidak mengajukan penangguhan," terang dia.
Sebelumnya, kedua kakek terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
Tersangka W melakukan persetubuhan kepada korban pada 3 April 2021 di sebuah gubuk tengah sawah. Sementara tersangka P melakukannya di sebuah rumah kosong ketika korban melintas depan rumah tersangka setelah bermain dengan temannya pada 11 April 2021.
Keduanya tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan pertimbangan faktor usia dan kasus penyebaran Covid-19 yang saat itu sedang mengganas ketika penyidikan Bulan Juli 2021 lalu.