jatimnow.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman meminta agar menanyakan langsung kepada Kejagung RI terkait keberadaan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, IKY yang disebut dijemput oleh tim Satgas 53.
"Tanya langsung Kejagung ya," kata Fathur Rohman kepada jatimnow, Selasa (12/10/2021).
Fathur juga tidak memberikan banyak komentar terkait penjemputan Kasi Pidsus IKY oleh Satgas 53 Kejagung RI.
Baca juga: Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar, Kejari Surabaya Raih Penghargaan
"Kami tidak bisa memberi keterangan apapun karena itu kewenangan Kejagung," tandasnya.
Baca juga: Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53, Kejagung: Diperiksa Bidang Pengawasan
Baca juga:
- Kasi Pidsus Dijemput Satgas 53, Kajari: Kejagung Melakukan Klarifikasi
- Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Terkait Penyimpangan Apa?
Sebelumnya, informasi yang didapat jatimnow.com, IKY mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang itu dijemput di ruang kerjanya pada Senin (11/10) petang.
Baca juga: Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Terkait Penyimpangan Apa?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan IKY dimintai keterangan oleh Kejagung RI untuk klarifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
"Intinya Kejagung RI melakukan klarifikasi karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh kasi pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," kata Gaos di Kejari Kabupaten Mojokerto.