Pixel Codejatimnow.com

Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Terkait Penyimpangan Apa?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto
Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kabupaten Mojokerto, IKY disebut dijemput oleh tim Satgas 53 Kejagung RI.

Informasi yang didapat jatimnow.com, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang itu dijemput di ruang kerjanya pada Senin (11/10) petang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan IKY dimintai keterangan oleh Kejagung RI untuk klarifikasi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

"Intinya Kejagung RI melakukan klarifikasi karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh kasi pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," kata Gaos di Kejari Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Kasi Pidsus Dijemput Satgas 53, Kajari: Kejagung Melakukan Klarifikasi

Baca juga:
Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar, Kejari Surabaya Raih Penghargaan

Ia menegaskan, Kasi Pidsus IKY dijemput Satgas 53. Namun dirinya enggan membeberkan terkait kasus apa dan mengaku tidak tahu.

"Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan sambil kita tunggu hasilnya," tukasnya.

Baca juga:
Kasi Pidsus Mojokerto Dijemput Satgas 53, Kejagung: Diperiksa Bidang Pengawasan

Senada dengan Kajari Kabupaten Mojokerto, Kasipenkum Kajati Jatim, Fathur Rohman tidak bisa banyak komentar terkait penjemputan Kasi Pidsus IKY oleh Satgas 53 Kejagung RI.

"Kami tidak bisa memberi keterangan apapun karena itu kewenangan Kejagung," kata Fathur saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (12/10/2021).