jatimnow.com – Tingkat overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan atau rumah tahanan (rutan) di Jatim meningkat 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan data, warga binaan di lapas dan rutan di Jatim dalam kasus terorisme dan narkotika meningkat tajam. Sedangkan kasus tipikor dan illegal logging turun.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menjelaskan per Oktober Tahun 2021, dari 39 lapas/rutan di Jatim dihuni sekitar 27.707 warga binaan. Jumlah itu melebihi kapasitas hunian yang ‘hanya’ mampu menampung 13.246 orang saja.
Baca juga: Ombudsman RI Apresiasi Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan di Rutan Trenggalek
“Yang berstatus tahanan sekitar 6,3 ribu dan yang berstatus narapidana sekitar 21 ribu orang,” ujar Krismono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (13/10/2021).
Ia menjabarkan, jika diklasifikasikan menurut jenis pidananya, maka sekitar 12.160 orang terjerat pidana umum. Dan sisanya masuk dalam pidana khusus.
Selain itu pihaknya juga menerangkan jika ada peningkatan jumlah warga binaan yang cukup signifikan dari kasus narkotika.
"Ada peningkatan warga binaan dengan latar belakang kasus narkotika, yang terklasifikasi sebagai bandar dua kali lipat dari pemakai," ulas Krismono.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi di Rutan Surabaya, Kadiv Pemasyarakatan Harapkan Peningkatan Pelayanan Tahanan
Ia menambahkan, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan jumlah warga binaan dengan vonis sebagai bandar mencapai 10.169 orang. Lebih dari dua kali lipat dengan pemakai narkotika yang berjumlah 4.821 orang.
"Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Jumlah total bandar dan pemakai ‘hanya’ 12.506 orang saja. Tahun lalu, di periode yang sama, jumlah warga binaan yang divonis hakim sebagai bandar narkotika mencapai 6.709. Untuk warga binaan yang divonis hanya sebagai pemakai turun sekitar 20 persen dari tahun lalu," papar Krismono.
Selain kasus narkotika, penghuni dengan hasil vonis kasus terorisme juga meningkat hampir dua kali lipat. Saat ini, jumlah warga binaan kasus terorisme berjumlah 33 orang. Pada oktober tahun lalu, jumlahnya ‘hanya’ 19 orang saja.
"Untuk kasus terorisme kami sebar di lapas-lapas yang memang punya pengalaman khusus menangani warga binaan dari kasus tersebut,” terang Krismono.
Baca juga: 18.537 Warga Jatim Antusias Daftar jadi Sipir, Formasi yang DIbutuhkan Hanya Segini..
Berbeda dengan keduanya, jumlah warga binaan kasus tipikor dan illegal logging justru menurun. Jika tahun lalu pada Oktober ada 436 orang warga binaan kasus tipikor.
"Sampai Oktober 2021 ini tinggal 417 orang. Sedangkan untuk illegal logging saat ini hanya tinggal 88 orang saja," tandasnya.